Portal Kudus – Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi setiap anak bangsa, tanpa terkecuali.
Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak anak yang mengalami kesulitan dalam hal pendidikan lantaran kondisi ekonomi keluarga.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupaya memberikan bantuan pendidikan kepada anak atau siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Formasi CPNS Guru Ditutup Mulai 2021? Ini Klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim
Salah satu bantuan tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP). PIP merupakan program pemerintah untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah 6-21 tahun.
Anak-anak yang berstus sebagai penerima PIP akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP tersebut.
Mengutip keterangan di laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, sasaran utama bantuan PIP diperuntukkan khususnya bagi:
- Peserta didik pemegang KIP,
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin (dengan pertimbangan khusus),
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Adapun tujuan dari pemberian KIP adalah untuk menjamin dan memberi kepastian kepada anak-anak usia sekolah untuk mendapatkan hak pendidikannya.
Baca Juga: LTMPT Umumkan Kuota SNMPTN 2021 Setiap Sekolah, Ini Cara Lengkap Mengeceknya