Bantuan PIP 2021, Siswa SMP Dapat Rp750 Ribu, Cek Penerima dan Cara Mencairkan di Sini

- 8 Januari 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar /Dok. Kemendikbud.


Portal Kudus –
Setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Hal tersebut dijamin Undang-undang sehingga negara wajib memastikannya.

Tanpa terkecuali, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang kesulitan dalam memenuhi biaya pendidikan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupaya memastikan hak pendidikan tersebut dengan memberikan bantuan pendidikan.

Baca Juga: Bantuan PIP Disalurkan! Siswa SD Dapat Rp450 Ribu per Tahun, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan tersebut. PIP merupakan program pemerintah untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah 6-21 tahun atau usia SD, SMP, dan SMA.

Mengutip keterangan di laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, sasaran utama bantuan PIP diperuntukkan khususnya bagi:

  1. Peserta didik pemegang KIP,

  2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin (dengan pertimbangan khusus),

  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Anak-anak atau siswa yang berstatus sebagai penerima PIP akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP tersebut.

Baca Juga: LTMPT Umumkan Kuota SNMPTN 2021 Setiap Sekolah, Ini Cara Lengkap Mengeceknya

Penerima Program PIP bukan hanya anak didik dari sekolah umum, namun juga sekolah keagamaan.

Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, juga korba bencana alam.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah