Tilang Elektronik, Cara Cek Tilang Elektronik Online Adalah Seperti Berikut

- 5 Maret 2023, 13:47 WIB
Tilang Elektronik, Cara Cek Tilang Elektronik Online Adalah Seperti Berikut
Tilang Elektronik, Cara Cek Tilang Elektronik Online Adalah Seperti Berikut /etle-pmj.info

Baca Juga: APA Arti Plat Putih? Tulisan Hitam, Ternyata Begini Alasan Kenapa Plat Kendaraan Diganti Warna Putih

Melalui teknologi kamera foto yang ditempatkan di berbagai ruas jalan, kamera merekam setiap kendaraan yang melintas dan akan dikaji oleh petugas di kantor dengan mencocokkan jenis pelangaran yang telah dilakukan.

Apabila ditemukan jenis pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pemilik nomor kendaraan tersebut.

Lalu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pada alamat yang telah dicantumkan dalam surat konfirmasi tersebut, baik melalui online ataupun off line.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan di HP Melalui SMS dengan Mudah

Setelah melakukan konfirmasi, maka surat tilang akan diberikan dan pelanggar dapat membayar melalui BANK yang ditentukan dalam surat tilang tersebut yang biasanya adalah BRI.

Bagaimana cara cek tilang elektronik, berikut adalah cara cek kendaraan kena tilang etle atau tidak dengan cara:

1 .Masuk ke website resmi Polri terdapat dua alamat yang dapat digunakan adalah

Baca Juga: RI 16 Mobil Siapa? Berikut Daftar Nomor Plat Kendaraan Milik Pejabat dan Menteri di Indonesia

• https://etle-pmj.info/id/check-data atau [KLIK DISINI]

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x