Portal Kudus – Bagi Anda yang berencana membeli kendaraan mobil di tahun 2021 ini, ada kabar menarik dan menggembirakan.
Mulai bulan Maret 2021, pemerintah akan melakukan Penghapusan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang industri otomotif yang sedang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Harga AVANZA Setelah Pajak Nol Persen PPnBM, Lengkap Semua Varian, Mulai 180 Jutaan!
Penghapusan Pajak PPnBM tersebut menjadi bentuk insentif dari pemerintah, yang akan membuat harga mobil turun.
Akan tetapi, Penghapusan Pajak PPnBM tersebut memiliki beberapa kriteria tertentu. Artinya, tidak semua mobil akan mendapatkan Penghapusan Pajak PPnBM tersebut.
Mengutip Pikiran-Rakyat.com, sebagaimana dijelaskan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa kriteria mobil yang mendapatkan Penghapusan Pajak PPnBM adalah:
1. Mobil harus memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc
2. Mobil harus berpenggerak dua roda (4x2)