Tilang Elektronik, Cara Cek Tilang Elektronik Online Adalah Seperti Berikut

5 Maret 2023, 13:47 WIB
Tilang Elektronik, Cara Cek Tilang Elektronik Online Adalah Seperti Berikut /etle-pmj.info

Portal Kudus - Ingin Mengecek Apakah Kendaraan Kamu Terkena Tilang Elektronik, Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Online Adalah Seperti Berikut.

Untuk kamu yang ingin mengerti cara cek tilang elektronik, simak disini langkah dan link yang akan dijelaskan dalam bacaan berikut.

Sekarang banyak ditempatkan kamera pemantau pelanggaran bagi pengendara dijalan raya, simak cara cek tilang elektronik online yang dapat dibaca sekaligus dapat mempraktekkan dengan mempersiapkan hal berikut.

 

Seringnya melakukan perjalanan dengan kendaraan, membuat terkadang tak sadar bahwa kita telah melakukan kesalahan dengan melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan

“Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik, Berikut Adalah Cara Cek Etle”

Berbagai pelanggaran yang sering sekali tidak disadari pengendara kendaraan baik roda 2 atau 4 adalah memakai sabuk pengaman dan pelanggaran marka jalan walau dirasa sepele.

Pemerintah sudah berlakukan tilang elektronik sejak tahun 2021, dalam hal ini pihak yang berkompeten adalah POLRI dan DISHUB mulai memberlakukan Etle diberbagai ruas jalan.

Baca Juga: APA Arti Plat Putih? Tulisan Hitam, Ternyata Begini Alasan Kenapa Plat Kendaraan Diganti Warna Putih

Melalui teknologi kamera foto yang ditempatkan di berbagai ruas jalan, kamera merekam setiap kendaraan yang melintas dan akan dikaji oleh petugas di kantor dengan mencocokkan jenis pelangaran yang telah dilakukan.

Apabila ditemukan jenis pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pemilik nomor kendaraan tersebut.

Lalu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pada alamat yang telah dicantumkan dalam surat konfirmasi tersebut, baik melalui online ataupun off line.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan di HP Melalui SMS dengan Mudah

Setelah melakukan konfirmasi, maka surat tilang akan diberikan dan pelanggar dapat membayar melalui BANK yang ditentukan dalam surat tilang tersebut yang biasanya adalah BRI.

Bagaimana cara cek tilang elektronik, berikut adalah cara cek kendaraan kena tilang etle atau tidak dengan cara:

1 .Masuk ke website resmi Polri terdapat dua alamat yang dapat digunakan adalah

Baca Juga: RI 16 Mobil Siapa? Berikut Daftar Nomor Plat Kendaraan Milik Pejabat dan Menteri di Indonesia

• https://etle-pmj.info/id/check-data atau [KLIK DISINI]

• https://etle-korlantas.info/id/check-data atau [KLIK DISINI]

2 .Kemudian ketik nomor kendaraan, nomor mesin dan rangka

3 .Lalu klik “cek data”

Baca Juga: APA Itu Strobo? Lampu Strobo Mobil Adalah Ini Penjelasannya, Penggunaannya Hanya untuk Kendaraan Khusus

Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka tertulis No Data Available

Namun jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi terkena tilang dan jenis pelanggarannya.

Mudah melakukan pengecekan kendaraan kena tilang elektronik etle melalui online dengan HP yang dapat membuat kita pengendara yaqin jika apa yang dilakukan dalam berkendara sudah benar.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler