Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan

- 31 Januari 2023, 06:24 WIB
Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan
Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan /divisi humas polri

PortalKudus -Dalam ulasan Berikut, akan membahas tentang 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan, siapa saja mereka? ini infonya.

 

Menurut UU No. 22 Tahun 2009, bahwa 7 kendaraan ini akan memperoleh prioritas di jalan raya, inilah daftar kendaraan itu.

7 kendaraan prioritas di jalan raya berikut ini, sering sekali melintas di depan kita. Simak dan pahami siapa saja mereka dengan membaca hingga selesai disini.

Baca Juga: Benarkah Katy Louise Saunders Punya Anak dari Song Joong Ki Sebelum Menikah? Ternyata…

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, terdapat Pasal 134 tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan.

Inilah pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan/prioritas saat melintas diruas jalan raya menurut UU No. 22 LLAJ.

  • Pemadam Kebakaran, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: MATERI Integritas Diri dan Netralitas Panwaslu Desa 2024 dalam Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Pelajari di Sini

  • Ambulance, mobile ambulan yang sedang mengangkut orang sakit sehingga butuh waktu yang paling singkat menuju RS.
  • Kendaraan penolong saat kecalakaan lalu lintas, kendaraan yang digunakan untuk evakuasi saat terjadi kecelakaan.
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, seperti rombongan Presiden, Menteri, Ketua DPR/MPR dan lainnya.

Baca Juga: Napoli Peraih Poin Terbanyak Mengungguli PSG, Arsenal, Barcelona dan Munchen

  • Kendaraan tamu negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang berkunjung di Indonesia.
  • Mobil Iring-iringan pengantar jenazah, mobil pengantar jenazah yang diikuti oleh para pelayat.
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Baru Berupa Link Undangan Pernikahan Melalui WhatsApp

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x