Tidak Bisa Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Solusinya untuk Dapatkan BLT Gaji Guru Honorer

- 19 November 2020, 19:30 WIB
tangkap layar info.gtk.kemdikbud.go.id
tangkap layar info.gtk.kemdikbud.go.id /portalkudus/kemdikbud.go.id

Portal Kudus - Gagal login link info.gtk.kemdikbud.go.id ? hal ini terjadi kemungkinan karena jumlah traffict pengunjung terlalu ramai.

Lalu, bagaimana cara mengecek BLT Guru Honorer saat link info.gtk.kemdikbud.go.id tidak bisa diakses ? yuk simak solusinya :

Untuk mengatasi hal semacam ini adalah silahkan anda buka kembali di waktu yang berbeda.

Baca Juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Memang begitu cara mengatasinya karena penyebab utama tidak bisa akses info.gtk.kemdikbud.go.id di terlalu banyak traffic.

Selanjutnya tunggu dan cari waktu yang sepi pengunjung baru dibuka kembali. biasanya waktu yang tepat adalah pada jam malam seperti jam 12 malam hingga jam 5 pagi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer saat ini telah dicairkan pada tanggal 17 November 2020 sejumlah Rp 1,8 juta.

Dalam hal ini, Kemenkeu menggunakan basis data guru honorer yang terdaftar dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dengan masing-masing pagu anggaran sebesar Rp 2,94 triliun dan Rp 2,08 triliun.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id


1. Buka dan login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Gunakan akun PTK yang terverifikasi untuk membuka Info GTK, 

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening atau Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Berikut persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020


Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer

Berdasarkan informasi yang ada pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan bahwa data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada, tidak akan jadi masalah

– Surat Keputusan Penerima BSU, dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening atau Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

Berikut daftar penerima BSU dari Kemdikbud:

- guru, dosen

- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- pendidik PAUD

- pendidik kesetaraan

- tenaga perpustakaan

- tenaga laboratorium

- tenaga administrasi.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair, Buruan Cek Namamu di Link Ini

BSU menyasar kepada sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.

Baca Juga: BLT Guru Honorer 2,4 Juta Cair Hari Ini, Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima

Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.

Nadiem memberikan BSU, bertujuan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.

Berikut Syarat Penerima Bantuan 1,8 Juta Kemendikbud

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

Baca Juga: Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, karena agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tidak tumpang tindih.

BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Sementara untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

Baca Juga: BLT Guru Honorer 2,4 Juta Cair Hari Ini, Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima

Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x