akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Salah satunya melalui payung Hukum Peraturan Menteri Perekonomoan (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang Merupakan Amanah Dari Pelaksanaan Perpres Nomor 76 tahun 2020.
Baca Juga: Berikut Jadwal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19
Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa tidak termasuk ke dalam Kriteria yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Tanaman Hias Yang Tak Lazim Didalam Rumah
Diberitkan bahwa Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.
Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Karenanya kartu prakerja dipastikan berlangsung secara digital, sehingga masyarakat prakerja terbiasa dalam memanfaatkan teknologi ini.***
Baca Juga: Ganjar Pranowo Menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jateng Naik 3,27%