Berikut Jadwal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19

- 28 Oktober 2020, 13:57 WIB
menaker
menaker /biro humas kemnaker

Portal Kudus – Upah merupakan faktor pendukung dalam keberlangsungan perusahaan, sehingga upah menjadi daya tarik dalam pembahasan dimanapun.

Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Sehingga pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia seperti dilansir portalkudus.com dari siaran Biro Humas Kemnaker, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Diberitakan Gempabumi 2 Kali, Terjadi Hari Ini di Mamuju Sulbar.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Lirik Sholawat 'Ya Nabi Salam Alaika' Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Disertai Video

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, seperti tertuang dalam SE.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x