RUU Cipta Kerja Telah di Sahkan DPR

- 5 Oktober 2020, 22:38 WIB
pengesahan RUU Cipta Kerja
pengesahan RUU Cipta Kerja /

Portal Kudus – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), RUU inilah yang sedang mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh.

Diketahui bahwa hari ini senin 05 Oktober 2020, RUU Ciptaker sudah diparipurnakan Badan Legislasi DPR RI. Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR paripurna telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Sebenarnya bagaimana poses yang ada di RUU Ini, dirangkum portalkudus.com dari situs DPR RI, bahwa DPR RI sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh/pekerja pada 20-21 Agustus 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Bayar Tagihan Listrik Bulanan Tinggi? Ternyata Ini Penyebabnya

Pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

Kesepakatan tersebut tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Ciptaker terbuka pada masukan publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Agustus 2020.

Politisi PDI-Perjuangan itu menuturkan DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional. “Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lewat RUU Cipta Kerja," ungkap Puan.

Baca Juga: 30 Menit Pelatihan Prakerja Selesai dan Dapat Sertifikat Keluar, Simak Caranya.

Karena dirasa masih ada yang belum pas sehingga, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di depan Kompleks Parlemen, Selasa 25 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x