Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi untuk menolak pengesahan draft RUU Ciptaker yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR.
Selain itu, serikat buruh juga meminta Tim Perumus Omnibus Law mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker.
Baca Juga: Daun Kelor Walaupun Kecil Tetap Kaya Manfaat dan Berjuta Khasiat
Diberitakan juga adanya demonstrasi yang digelar oleh serikat butuh dari berbagai elemen, pada tanggal 05 Oktober 2020. Karena RUU ini dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.***