Ketentuan ambang batas parlemen/parliamentary threshold sebesar 4% dari suara sah nasional, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut putusan MK, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024, dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Diketahui dari putusan MK tersebut maka untuk hasil Pemilu 2024, tetap akan menggunakan ambang batas parlemen sebesar 4%, namun untuk tahun 2029 bisa saja berubah jika produk perundang-undangannya direvisi.
***