Polres Kudus Telah Tetapkan Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina sebagai Tersangka, Motifnya Seperti Ini

- 7 Maret 2024, 10:55 WIB
Konferensui Pers Polres Kudus
Konferensui Pers Polres Kudus /Instagram @polreskudus

Portal Kudus - Beberapa waktu lalu terdengar kabar ratusan calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena telah ditipu oleh pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina.

Kini, Polres Kudus telah menetapkan pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, ZLN (39), warga Kecamatan Kota Kudus sebagai tersangka setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat dengan kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Baca Juga: Cuaca Kudus Hari Ini Bagaimana? Berikut Penjelasan BMKG Kamis 7 Maret 2024

Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Motif tersangka untuk sementara ini adalah memperkaya atau kepentingan pribadi.

Baca Juga: Main ke Dandangan? Jangan Lupa Kunjungi Produk Ekonomi Kreatif Kudus, Ya

Dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina.

Kompol Satya menambahkan, para korban mulai curiga kepada ZLN ketika manasik umrah tiba-tiba diundur jadwalnya. Kemudian, ZLN juga mulai susah dihubungi serta susah dikonfirmasi.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta beberapa karyawan di Goldy Mixalmina.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x