Putusan MK Tentang Ambang Batas Parlemen 4% dalam Pemilu 2024, Tuai Berbagai Tanggapan

- 7 Maret 2024, 21:36 WIB
Ambang Batas Parlemen 4% Tetap digunakan dalam Perhitungan Kursi DPR RI Saat Ini
Ambang Batas Parlemen 4% Tetap digunakan dalam Perhitungan Kursi DPR RI Saat Ini /Antara/Wahyu Putro A/

Portal Kudus - Hasil Semantara perolehan suara nasional dalam Pemilu 2024 ini, terdapat beberapa parpol yang belum mencapai ambang batas parlemen 4%. Menegok hasil putsan MK tentang masih berlakunya ambang batas parlemen 4% tahun ini, tuai berbagai tanggapan.

Setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian atas gugatan UU Pemilu 4%. Seperti pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kepada Parlementaria saat berada di kompleks Parlemen DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024 lalu. Menyoroti tentang ambang batas parlemen 4% dan memberikan beberapa tanggapan.

Dalam tanggapannya, Achmad Baidowi menyebut, 2,5 persen adalah angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang paling cocok diterapkan saat ini, melansir publikasi Parlementaria.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Disperindag Kabupaten Pati Gelar Gerakan Pasar Murah

Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan dari angka 4 persen, maka tidak akan ada suara yang terbuang sia-sia.

Seperti diketahui, beberapa parpol dalam perolehan suara Pemilu 2024 terancam tidak dapat jatah kursi di DPR disebabkan terbentur dengan aturan tentang ambang batas parlemen sebesar 4%.

Mengutip publikasi mkri.id menginformasikan tentang hasil gugatan perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menguji tentang norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”. 

Dari gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) adalah.

Baca Juga: Terjawab! Inilah Manfaat Gunung Meletus, Letusan yang Membawa Material Vulkanis Ternyata Bermanfaat Untuk Ini

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x