paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
6. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden; Minggu, 20 Oktober 2024.
Demikian informasi tentang jadwal pelantikan Presiden 2024 sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.***