2) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Nomor 11. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
a. DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota
b. DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD provinsi
c. DPR dan DPD Selasa, 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024
Dalam PKPU juga menyebutkan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dengan jadwal sebagai berikut:
1. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jumat, 22 Maret 2024 Kamis, 25 April 2024