WNI di Luar Negeri Sudah Banyak yang Melakukan Pencoblosan, Berikut Jadwal Tanggal dan Negara yang Belum

Tayang: 11 Februari 2024, 18:56 WIB
Penulis: Sugiharto
Editor: Tim Portal Kudus
WNI di Luar Negeri Sudah Banyak yang Melakukan Pencoblosan, Berikut Tanggal dan Negara yang Belum
WNI di Luar Negeri Sudah Banyak yang Melakukan Pencoblosan, Berikut Tanggal dan Negara yang Belum /Dok/kemlu.go.id

Portal Kudus - Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal dari jadwal KPU Indonesia, tercatat WNI di luar negeri tersebar di 129 kota di berbagai negara. WNI di luar negeri sudah banyak yang melakukan pencoblosan, berikut jadwal tanggal dan negara yang belum.

KPU RI merencanakan pemungutan suara di Indonesia pada 14 februari 2024, namun di luar negeri pelaksanaan pemungutan suara akan berbeda tanggalnya. Untuk anda yang akan melihat jadwal tanggal dan nama negara yang akan melaksanakan pencoblosan dalam Pemilu 2024, simak disini.

Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri ini di dasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024. Banyak WNI di luar negeri sudah banyak yang melakukan pencoblosan, berikut jadwal tanggal dan negara yang belum..

Baca Juga: BPBD Kudus Siap Bersinergi Atasi Banjir di Demak

Diketahui Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, dimulai pada tanggal 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024.

Berikut ini jadwal KBRI yang masih tersisa dan akan menyelenggarakan Pemilu 2024 di luar negeri, tanggal dan lokasi negaranya adalah:

Hari Selasa, 13 Februari 2024

- Hong Kong

Baca Juga: 35 SOAL PTS Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Soal PTS Tahun 2024

Hari Rabu, 14 Februari 2024

- Astana

- Madagaskar

- Beijing

- Guangzhou

- Shanghai

- Taipei 

- Vanimo

Terdapat tiga metode dalam pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, seperti:

Baca Juga: Tanggal Masa Tenang Kampanye Selama 3 Hari, Menurut PKPU No.3 Tahun 2022 Adalah Ini

  • Metode pertama: memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta.
  • Metode kedua: KPU menyediakan kotak suara keliling
  • Metode ketiga: metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.

Kemudian WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN.

Demikian informasi tentang WNI di luar negeri sudah banyak melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024, simak juga jadwal yang tersisa untuk pencoblosan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub