Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.
Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Apel kali ini merupakan wujud kesiapan warga Kabupaten Jepara dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai.
Khususnya, dalam tahap kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Menurut laporan Polres Jepara selama tanggal 1 - 10 Januari 2024 berhasil menindak 224 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut Polres Jepara sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
Diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.
Demikian informasi tentang Jepara kondusif Polres Jepara beri edukasi dan deklarasi zero knalpot brong untuk komunitas sepeda motor pelajar dan umum.***