- Dalam Pasal 43
1. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
2. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Untuk melihat lebih detail dapat [KLIK DISINI]
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Naiknya pajak hiburan tak lepas dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Disisi lain, Menparekfaf meyakini penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan 40%-75% tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
Belakunya tarif baru pajak hiburan pada tahun 2024, memicu berbagai respon dari sektor pariwisata terlebih para pelaku usaha hiburan.***