Jenis Pajak Hiburan Apa Saja? Berikut Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak

- 13 Januari 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi: Jenis Pajak Hiburan Apa Saja? Berikut Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak
Ilustrasi: Jenis Pajak Hiburan Apa Saja? Berikut Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak /foto/Pixabay/Activedia

Portal Kudus - Jenis Pajak Hiburan Apa Saja? Berikut Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak Hiburan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 

Sedang ramai dalam berbagai pemberitaan tentang pajak hiburan yang naik 40%-75% tahun 2024 ini. Berbagai respon dari para pelaku bisnis hiburan, tentang naiknya pajak hiburan yang dianggap telalu membebani sektor usaha hiburan.

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, sedangkan hiburan sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Dalam artikel ini dapat anda baca jenis pajak hiburan menurut UU No.28 Tahun 2009 apa saja.

Baca Juga: Ramai Braga Bandung Diterjang Banjir Bandang, Apa itu Banjir Bandang Berikut Dampaknya

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang "Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah", dalam pasal 42 dan 43 dijelaskan seperti:

  • Dalam Pasal 42

1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.

2. Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  • tontonan film;
  • pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  • kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  • pameran;
  • diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  • sirkus, akrobat, dan sulap;
  • permainan bilyar, golf, dan boling;
  • pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  • panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat ke bugaran (fitness center); dan
  • pertandingan olahraga.

3. Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga: INDAHNYA Kaligrafi Kayu Jepara: Kerjinan Tangan Khas dari Pahatan Memukau dengan Kecantikan Motif-Motif Islami

  • Dalam Pasal 43

1. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.

2. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.

Untuk melihat lebih detail dapat [KLIK DISINI]

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: SELF HEALING Nuansa Alam Watu Padas Raguklampitan Eksplorasi Keindahan Alam Mempesona di Batealit Jepara

Naiknya pajak hiburan tak lepas dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Disisi lain, Menparekfaf meyakini penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan 40%-75% tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

Belakunya tarif baru pajak hiburan pada tahun 2024, memicu berbagai respon dari sektor pariwisata terlebih para pelaku usaha hiburan.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah