Jenis Pajak Hiburan Apa Saja? Berikut Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak

- 13 Januari 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi: Jenis Pajak Hiburan Apa Saja? Berikut Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak
Ilustrasi: Jenis Pajak Hiburan Apa Saja? Berikut Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak /foto/Pixabay/Activedia

Portal Kudus - Jenis Pajak Hiburan Apa Saja? Berikut Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak Hiburan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 

Sedang ramai dalam berbagai pemberitaan tentang pajak hiburan yang naik 40%-75% tahun 2024 ini. Berbagai respon dari para pelaku bisnis hiburan, tentang naiknya pajak hiburan yang dianggap telalu membebani sektor usaha hiburan.

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, sedangkan hiburan sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Dalam artikel ini dapat anda baca jenis pajak hiburan menurut UU No.28 Tahun 2009 apa saja.

Baca Juga: Ramai Braga Bandung Diterjang Banjir Bandang, Apa itu Banjir Bandang Berikut Dampaknya

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang "Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah", dalam pasal 42 dan 43 dijelaskan seperti:

  • Dalam Pasal 42

1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.

2. Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  • tontonan film;
  • pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  • kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  • pameran;
  • diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  • sirkus, akrobat, dan sulap;
  • permainan bilyar, golf, dan boling;
  • pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  • panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat ke bugaran (fitness center); dan
  • pertandingan olahraga.

3. Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga: INDAHNYA Kaligrafi Kayu Jepara: Kerjinan Tangan Khas dari Pahatan Memukau dengan Kecantikan Motif-Motif Islami

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x