Portal Kudus - Dalam Artikel Ini Dapat Dibaca Pajak Hiburan Adalah Apa, Simak dan Pahami Pajak Hiburan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
Sedang ramai dalam berbagai pemberitaan tentang pajak hiburan yang naik tahun 2024 ini. Berbagai reaksi dari para pelaku bisnis hiburan di tahan air, mengetahui naiknya pajak hiburan yang dianggap telalu membebani sektor usaha hiburan.
Dalam artikel ini dapat anda simak apa itu pajak hiburan menurut UU No.28 Tahun 2009. Dimana definisi Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, sedangkan hiburan sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Baca Juga: Ramai Braga Bandung Diterjang Banjir Bandang, Apa itu Banjir Bandang Berikut Dampaknya
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang "Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah", dalam pasal 42 dan 43 dijelaskan seperti:
- Dalam Pasal 42
1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
2. Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- tontonan film;
- pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat ke bugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.
3. Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.