JEPARA DUKUNG PEMILU! Pahami Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 Menurut UU NO. 7 Tahun 2017

- 11 Januari 2024, 07:57 WIB
Jepara dukung pemilu pahami wewenang dan kewajiban pengawas TPS pemilu 2024 Menurut UU NO. 7 Tahun 2017.
Jepara dukung pemilu pahami wewenang dan kewajiban pengawas TPS pemilu 2024 Menurut UU NO. 7 Tahun 2017. /tangkap layar

Wewenang Pengawas TPS mencakup berbagai aspek, mulai dari penegakan aturan hingga penanganan situasi darurat.

Mereka memiliki hak untuk memberikan sanksi atau tindakan korektif jika menemukan pelanggaran terhadap prosedur pemilihan.

Selain itu, Pengawas TPS juga berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik atau ketidaksetujuan yang mungkin timbul selama proses pemilihan.

Pentingnya peran Pengawas TPS tidak dapat dipandang enteng, karena mereka menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan.

Artikel ini akan membahas secara lebih mendalam tentang kewajiban dan wewenang Pengawas TPS, serta dampak positif yang dapat dihasilkan jika peran mereka dijalankan dengan baik dalam mendukung demokrasi yang sehat dan kuat.

Baca Juga: JEPARA PEDULI HAM Penjabat Bupati Jepara H Edy Supriyanta Kembali Terima Anugerah Penghargaan dari Kemenkumham

Berikut wewenang dan kewajiban PTPS Pemilu tahun 2024:

BAWASLSU JEPARA Himbau Masyarakat Memahami Kewajiban dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 Secara Lengkap
BAWASLSU JEPARA Himbau Masyarakat Memahami Kewajiban dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 Secara Lengkap tangkap layar

Baca Juga: INSPIRASI KARTINI Jepara Lewat Karya Kartini Habis Gelap Terbitlah Terang Catatan Emansipasi Wanita Indonesia

Demikian informasi tentang Jepara dukung pemilu pahami wewenang dan kewajiban pengawas TPS pemilu 2024 Menurut UU NO. 7 Tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah