JEPARA DUKUNG PEMILU! Pahami Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 Menurut UU NO. 7 Tahun 2017

- 11 Januari 2024, 07:57 WIB
Jepara dukung pemilu pahami wewenang dan kewajiban pengawas TPS pemilu 2024 Menurut UU NO. 7 Tahun 2017.
Jepara dukung pemilu pahami wewenang dan kewajiban pengawas TPS pemilu 2024 Menurut UU NO. 7 Tahun 2017. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang Jepara dukung pemilu pahami wewenang dan kewajiban pengawas TPS pemilu 2024 Menurut UU NO. 7 Tahun 2017.

Pemilihan umum adalah salah satu momen penting dalam demokrasi di berbagai negara.

Di Indonesia, pemilihan umum diadakan secara berkala untuk memilih wakil rakyat, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Agar proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan, diperlukan peran penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas TPS memiliki kewajiban dan wewenang yang harus dipegang teguh.

Kewajiban utama Pengawas TPS adalah memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka harus memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa tekanan atau intimidasi.

Baca Juga: JEPARA BUMI KARTINI Peduli HAM Kembali Raih Anugerah Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa prosedur pemungutan suara diikuti dengan tepat, mulai dari pemeriksaan identitas pemilih hingga penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x