Selain itu, Portal Aduan Masyarakat juga menjadi sarana untuk membangun keterlibatan aktif warga dalam pembangunan daerah.
Dengan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjadikan proses pembangunan lebih inklusif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi Portal Aduan Masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Jepara adalah langkah progresif yang mendukung upaya menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan portal ini sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi dan mempercepat penyelesaian permasalahan di tingkat lokal.
1. Portal Lapor Bupati 081290000525 (Wa dan SMS)
2. Laporgub! (Aplikasi Laporgub Masyarakat, laporgub.jatengprov.go.id, SMS 08112920200)
3. SP4N Lapor! (Aplikasi SP4N LAPOR!, lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708)
4. Facebook jepara.go.id
5. Instagram @pemkabjepara
6. Twitter @jeparakabgoid
7. Datang langsung ke Posko Layanan Pegaduan di Pos Satpol PP depan Pendopo Kartini Jepara.
Ayo sampaikan aduanmu, jadikan Jepara kabupaten yang lebih baik.
Demikian informasi tentang menuju kota digital Pemkab Jepara himbau masyarakat sampaikan aduan ke portal dan kanal resmi milik pemerintah.***