MENUJU Kota Digital Pemkab Jepara Himbau Masyarakat Sampaikan Aduan ke Portal dan kanal Resmi Milik Pemerintah

- 8 Januari 2024, 13:30 WIB
menuju kota digital Pembak Jepara himbau masyarakat sampaikan aduan ke portal dan kanal resmi milik pemerintah.
menuju kota digital Pembak Jepara himbau masyarakat sampaikan aduan ke portal dan kanal resmi milik pemerintah. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang menuju kota digital Pemkab Jepara himbau masyarakat sampaikan aduan ke portal dan kanal resmi milik pemerintah.

Pada era digital ini, Pemerintah Kabupaten Jepara terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya.

Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah melalui implementasi Portal Aduan Masyarakat, sebuah kanal resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan mereka.

Portal Aduan Masyarakat menjadi wadah yang efektif bagi warga Jepara untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan perbaikan pelayanan publik.

Dengan menggunakan teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten Jepara menciptakan sarana yang transparan, cepat, dan efisien bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan, saran, atau masukan terkait berbagai hal, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, hingga masalah lingkungan.

Baca Juga: BAWASLU JEPARA Menjaga Keseimbangan Pemilu Berikan Informasi Pihak yang tidak Diperbolehkan Ikut Kampanye

Keberadaan Portal Aduan Masyarakat ini merupakan langkah positif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan memanfaatkan teknologi, Pemerintah Kabupaten Jepara tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui portal ini, setiap pengaduan dapat dipantau dan direspons secara langsung oleh instansi terkait, memastikan bahwa setiap permasalahan yang disampaikan mendapatkan perhatian serius.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x