PAHAMI Pihak yang tidak Boleh Ikut dalam Kampanye Peran Vital Bawaslu Jepara dalam Menjaga Keseimbangan Pemilu

- 8 Januari 2024, 11:00 WIB
pahami pihak yang tidak boleh ikut dalam kampanye, upaya dan peran vital Bawaslu Jepara dalam menjaga keseimbangan pemilu.
pahami pihak yang tidak boleh ikut dalam kampanye, upaya dan peran vital Bawaslu Jepara dalam menjaga keseimbangan pemilu. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang pahami pihak yang tidak boleh ikut dalam kampanye, upaya dan peran vital Bawaslu Jepara dalam menjaga keseimbangan pemilu.

Pemilihan umum adalah salah satu fondasi demokrasi yang memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin dan perwakilan mereka.

Namun, untuk memastikan jalannya pemilu yang adil dan demokratis, diperlukan lembaga pengawas yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi dan keberlangsungan pemilu di Indonesia.

Begitu juga di Jepara, di mana Bawaslu Jepara berdiri sebagai penjaga integritas pemilu.

Baca Juga: SEGARNYA Es Pleret Gempol Khas Jepara Minuman dari Tepung Beras dengan Sajian Sirup Merah dan Santan Kelapa

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi landasan hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu aspek yang diatur oleh undang-undang ini adalah keterlibatan sejumlah pihak dalam kampanye politik.

Undang-Undang ini secara tegas mengatur beberapa pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, termasuk instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta lembaga keuangan dan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x