LARANGAN dalam Kampanye Apa Saja? Berikut Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye Menurut Peraturan KPU NO. 20

- 8 Januari 2024, 09:27 WIB
larangan dalam kampanye apa saja, berikut hal-hal yang dilarang dalam kampanye menurut peraturan KPU No 20 tentang pemilihan umum.
larangan dalam kampanye apa saja, berikut hal-hal yang dilarang dalam kampanye menurut peraturan KPU No 20 tentang pemilihan umum. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang larangan dalam kampanye apa saja, berikut hal-hal yang dilarang dalam kampanye menurut peraturan KPU No 20 tentang pemilihan umum.

Bawsalu Jepara melalui akun Instagramnya mempublikasikan dan menginformasikan tentang beberapa larangan dalam pemilu.

Tahapan kampanye pemilu serentak 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Kampanye politik menjadi arena kritis dalam sebuah sistem demokrasi, di mana calon dan partai berkompetisi untuk mendapatkan dukungan publik.

Namun, agar kontestasi politik berlangsung secara adil dan bermartabat, diperlukan aturan yang mengatur perilaku dan tindakan selama masa kampanye.

Baca Juga: SIMAK Potret Bawaslu Jepara lakukan Pengawasan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Oleh KPU Jepara

Sejumlah aturan etika dan hukum telah ditetapkan untuk melarang sejumlah hal yang dapat merusak integritas proses demokrasi tersebut.

Salah satu aspek penting dalam regulasi kampanye adalah larangan terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan lawan politik atau menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan.

Tindakan seperti kampanye hitam, yang mencemarkan nama baik lawan dengan menyebarkan informasi palsu atau merendahkan martabat, menjadi salah satu hal yang secara tegas dilarang.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah