Dalam amar pertimbangan hukum Putusan MK No. 90 menyatakan bahwa mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimana isi amar putusan yakni menyatakan bahwa dikabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (Elected Official), misal, berpengalaman sebagai Gubernur/Bupati/Walikota.
Sumber : Putusan MK No. 90//PUU-XXI/2023
PERTANYAAN :
Berikan analisis saudara kewenangan apa yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
Jawaban 1:
Dalam memutus perkara No. 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menggunakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar ini.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menggunakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menggunakan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk memutus perkara No. 90/PUU-XXI/2023.