Mahkamah Konstitusi memutus perkara No. 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan beberapa pertimbangan hukum yang berikut:
- Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di baw dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Salinan putusan mengatur pengujian materiil undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Salinan putusan mengatur pengujian materiil undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Salinan putusan mengatur perubahan konstitusi Nomor 11/PUU - V/2007 tanggal 20 Septe mengenai Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Dalam amar pertimbangan hukum Putusan MK No. 90, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (Elected Official), misal, berpengalaman sebagai Gubernur/Bupati/Walikota.
Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pengalaman dan dedikasi seseorang calon presiden dan calon wakil presiden sebagai faktor penting dalam memilih calon yang akan menjabat.
Dalam konteks ini, kewenangan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi meliputi: