Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang jawaban putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 21 September 2023, telah mengabulkan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Menjawab rasa penasaran yang ada dibenak pikiran, inilah jawaban dari pertanyaan yang sedang dicari ulasan dan pembahasannya.
Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.
Inilah referensi jawaban soal dari pertanyaan yang bisa dijadikan pilihan untuk menjawab soal yang ada.
Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.
Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan Simak inilah pembahasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 21 September 2023, telah mengabulkan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 21 September 2023 telah mengabulkan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.