Dengan mempertimbangkan gaji KPPS dan masa kerjanya pada tahun 2024, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi KPPS untuk menjalankan tugasnya dengan penuh semangat dan tanggung jawab.
Penghargaan finansial dan pengalaman kerja yang komprehensif merupakan langkah penting dalam mendukung partisipasi serta kualitas pelayanan KPPS, yang pada gilirannya berkontribusi pada kualitas dan integritas pemilihan umum di Indonesia.
Berikut adalah keterangan lengkap tentang KPPS:
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
1. Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
2. Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan