Portal Kudus - Simak UMK Kabupaten Mojokerto 2024 terbaru, silahkan cek daftar lengkap besaran UMK tahun 2024 di Kabupaten Kota di Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Adapun besaran UMK Jawa Timur 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp2.165.244,30.
Kenaikan signifikan terlihat dari UMP tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023, yang hanya sebesar Rp2.040.244,30.
Peningkatan ini mencapai 6,13 persen atau setara dengan Rp125.000. Keputusan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah Jawa Timur dalam mendukung kesejahteraan pekerja dengan memberikan pengakuan terhadap kenaikan biaya hidup.
Sementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jatim juga mengalami kenaikan, meskipun dengan persentase yang berbeda-beda.
Ketetapan ini menjadi acuan bagi perusahaan dan pekerja di Jawa Timur untuk menyesuaikan upah sesuai dengan standar yang ditetapkan.