Portal Kudus - Informasi terbaru ketentuan besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024.
Ketetapan tentang besaran UMK Kabupaten Kota Kalimantan Selatan 2024 ada dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023.
Berikut ini adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran UMK Mahakam Ulu 2024 Kaltim, Sama dengan Kabupaten Induk Kutai Barat 2024
Dilengkapi dengan besaran UMK pada tahun sebelumnya (2023), Anda akan bisa melihat kenaikannya:
1. UMK Banjarbaru 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp3.149.977.
2. UMK Banjarmasin 2024 yaitu Rp 3.379.513, naik dari UMK 2023 sebesar Rp3.200.035.
3. UMK Kotabaru 2024 yaitu Rp 3.420.661, naik dari UMK 2023 sebesar Rp3.293.371,38.
4. UMK Tabalong 2024 yaitu Rp 3.372.955, naik dari UMK 2023 sebesar Rp3.238.555,31.