SIMAK! UMK Kabupaten Sukabumi 2024 Terbaru, Cek Daftar Lengkap Besaran UMK di Kabupaten Kota Jawa Barat 2024

- 8 Desember 2023, 20:31 WIB
Simak UMK Kabupaten Sukabumi 2024 terbaru
Simak UMK Kabupaten Sukabumi 2024 terbaru /pexels.com

Portal Kudus - Simak UMK Kabupaten Sukabumi 2024 terbaru, silahkan cek daftar lengkap besaran UMK di Kabupaten / Kota di Jawa Barat 2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Berdasarkan keputusan yang diumumkan pada 30 November 2023, UMK Jawa Barat 2024 diperkirakan akan naik 3,57 persen mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 pada 30 November 2023.

Baca Juga: SIMAK UMK Terendah Jawa Timur Tahun 2024 Cek Daftar Besaran UMK Tertinggi di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur

UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jabar 2024 adalah Rp2.057.495.

Hal ini berarti UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen atau Rp70.824 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1.986.670.

Terdapat 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang telah menetapkan UMK untuk tahun 2024. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x