Sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal, daftar UMK 2024 menandai komitmen pemerintah daerah Jawa Tengah untuk memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan pekerja, mendukung pertumbuhan sektor usaha, dan menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan.
Melalui daftar UMK ini, diharapkan akan terwujud kondisi ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan di seluruh Jawa Tengah.
Pemerintah daerah, pekerja, dan pelaku usaha diundang untuk bersama-sama menjadikan daftar UMK 2024 sebagai pijakan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat lokal.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005