Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Demikian informasi tentang Simak inilah informasi tentang daftar UMK tertinggi dan terendah di Jawa Tengah 2024, cek besaran UMR di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah.***