Portal Kudus - Ketika menghadapi suatu kesulitan dalam penyusunan SKP untuk PAK, apa yang Anda lakukan?
Dapatkan pembahasan mengenai apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kesulitan dalam penyusunan SKP untuk PAK berikut.
Memahami 0penyusunan SKP untuk PAK menjadi salah satu hal penting bagi setiap ASN.
Terhitung sejak tahun 2014, diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 yang mengatur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Menurut aturan tersebut, setiap PNS berkewajiban menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan PNS tersebut.
Berdasarkan Modul Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Mandiri PermenPan RB No. 6 Tahun 2022, SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.
Berbagai taget dan nilai yang jelas dari setiap tugas pokok pegawai tertuang dalam SKP ini.