Pahami! k/l/d/i Adalah Artinya Begini, Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

- 7 November 2023, 07:06 WIB
maksud dan arti k/l/d/i adalah ini sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
maksud dan arti k/l/d/i adalah ini sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. /https://jdih.kemenkeu.go.id//

Portal Kudus - Memahami apa artinya k/l/d/i, simak maksud k/l/d/i sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bagi Anda yang ingin memahami tentang apa arti k l d i, temukan penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Artikel ini menjelaskan tentang arti k/l/d/i menurut keterangan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Pengumuman LPDP Tahap 2 Final Hari Ini Selasa 7 November 2023 Login beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Tentu bagi sebagian orang masih asing dengan istilah k/l/d/i. Oleh karena itu, banyak yang bertanya apa artinya k/l/d/i tersebu. 

Simak, berikut ini akan dijelaskan maksud dan arti k/l/d/i, berdasarkan:

"PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"

Baca Juga: CARA Mengisi Kolom Catatan Mitra BPS 2024 dalam Identitas Pendukung saat Pendaftaran Calon Mitra Statistik

Dijelaskan dalam BAB 1 Ketentuan Umum Bagian Pengertian dan Istilah pada Pasal 1 Nomor 1, bahwa:

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x