Saya melakukan hal ini karena menyadari bahwa hak saya untuk menggunakan jalan raya dengan aman dan nyaman juga berarti saya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas, saya berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di jalan raya.
Dengan melakukan harmonisasi hak dan kewajiban, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Hal ini juga berkontribusi dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di negara kita.
Sumber referensi yang dapat digunakan untuk mendukung penjelasan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Buku "Etika Berlalu Lintas" oleh Dr. H. M. Syafrudin, M.Si.
Demikian informasi tentang Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya ibarat dua sisi mata uang yang saling berhungan satu sama lainnya.***