Portal Kudus - Simak 7 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, pahami Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pahami apa saja Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dengan menyimak artikel berikut.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyaratakan, dan pemberdayaan masyarakat.
Bagaimana dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 mendatang?
Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa telah menggelar FGD Isu Strategis Prioritas Dana Desa Tahun 2024 pada 26 Juni 2023 di Jakrta.
Dalam FGD tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito menjelaskan tentang 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Apa saja?
Menurut Sugito, dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.