LINK Pengajuan Penerbitan STR Tenaga Kesehatan ktki.kemkes.go.id registrasi, Simak Persyaratan dan Ketentuan

- 30 Oktober 2023, 17:51 WIB
link Pengajuan Penerbitan STR Tenaga Kesehatan ktki.kemkes.go.id registrasi.
link Pengajuan Penerbitan STR Tenaga Kesehatan ktki.kemkes.go.id registrasi. /pexels/lisa fotios

Portal Kudus - Informasi link pengajuan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan. 

Bagi Anda yang hendak mengajukan penerbitan STR Tenaga Kesehatan, simak informasi berikut selengkapnya. 

Di bawah ini akan dijelaskan persyaratan, ketentuan, dan link pengajuan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan. 

Baca Juga: 16 TAHAPAN Pemilu 2024 Runtut dan Sistematis Simak dan Perhatikan Program dan Jadwal Proses Pencalonan

Berikut ini akan dijelaskan berbagai ketentuan terkait Pengajuan Penerbitan STR berdasarkan PENGUMUMAN NOMOR:KT.01.01/KTKI/ 2422/2023 TENTANG IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. 

Dijelaskan dalam aturan tersebut, bahwa pemohon yang sudah mengunggah dokumen persyaratan melaluiaplikasi Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan dan masih dalam prosesawal sebelumverifikasi, serta memenuhi persyaratan, maka akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup

Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan:

Baca Juga: 1110 DAFTAR Peserta Lulus Administrasi PPPK Kesehatan Pemprov Kalsel 2023 Cek Pengumuman bkd.kalselprov.go.id

a. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan diundangkandan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 (tiga)bulan sebelum masa berlaku STR berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah