Uji Emisi Motor, Simak Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Motor

- 1 September 2023, 06:25 WIB
Tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta, simak cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor
Tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta, simak cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor /Dok/Pertamina.com

Baca Juga: LINK Jadwal OSMB UT Jakarta 2023, Lihat Jadwal OSMB Masa 2023 Ganjil dan Download Materi OSMB UT

3. Nitrogen Oksida (NOx):

Batas Maksimal: Berkisar antara 0.04 hingga 0.6 g/km tergantung pada jenis kendaraan, teknologi emisi, dan regulasi.

4. Partikel Halus (untuk mesin diesel):

Batas Maksimal: Biasanya berkisar antara 0.005 hingga 0.05 g/km, tergantung pada jenis kendaraan dan standar emisi yang berlaku.

5. Karbon Dioksida (CO2):

Batas Minimal: Batas ini mungkin tidak diukur dalam bentuk absolut, tetapi dalam upaya mengurangi emisi CO2, kendaraan yang lebih efisien bahan bakar memiliki target emisi yang lebih rendah.

Baca Juga: KUMPULAN Ucapan Selamat Tinggal Bulan Agustus 2023, Kata-kata Penuh Motivasi untuk Caption di Media Sosial

Angka-angka tersebut adalah contoh dan dapat berbeda di setiap negara atau wilayah sebab Standar emisi sering kali mengalami revisi untuk mengikuti perkembangan teknologi dan peningkatan kesadaran akan dampak emisi kendaraan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Juga, batas-batas ini mungkin berbeda untuk kendaraan roda 2 (seperti sepeda motor) dan kendaraan roda 4 (seperti mobil penumpang atau truk ringan).

Penting untuk merujuk pada peraturan dan regulasi emisi yang berlaku di wilayah Anda seperti di Jakarta untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai batas minimal dan maksimal cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah