Portal Kudus - Skripsi tentu sudah tidak asing lagi di kalangan mahasiswa S1 kuliah maupun masyarakat umum.
Mengingat bahwa skripsi merupakan syarat kelulusan mahasiswa S1 yang sudah diterapkan sejak lama.
Skripsi merupakan karya tulis mahasiswa S1 dari hasil penelitian mengenai suatu permasalahan tertentu.
Baru-baru ini Bapak Nadiem Makarim melakukan terobosan baru dengan tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia ini juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak kepada masing-masing perguruan tinggi untuk memutuskan syarat kelulusan mahasiswa.
Jadi artinya, meskipun pemerintah tidak mewajibkan lagi skripsi sebagai syarat kelulusan, namun jika keputusan pihak perguruan tinggi tidak sejalan dengan itu, maka mahasiswa tetap harus tunduk pada kebijakan perguruan tinggi tersebut.
Adapun beberapa syarat pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan adalah sebagai berikut: