Uji Emisi Motor, Simak Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Motor

- 1 September 2023, 06:25 WIB
Tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta, simak cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor
Tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta, simak cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor /Dok/Pertamina.com

Portal Kudus - Tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan beberapa titik di Jakarta hari ini, siap-siap untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi menerima sanksi sesuai Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor? simak informasinya berikut.

Dilakukannya penindakan terhadap uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini, diklaim menjadi solusi untuk menekan bahaya yang ditimbulkan dari polusi udara atau pencemaran yang disebabkan penggunaan kendaraan bermotor yang terus meningkat. 

Dalam beberapa hari lalu, pemerintah DKI Jakarta telah membuka tempat-tempat untuk melakukan uji emisi motor secara gratis, melalui aplikasi JAKI. Dengan melakukan uji emisi motor maka menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor. Melalui uji emisi motor juga akan diketahui jenis gas buang yang terkandung dari motor melebihi batas atau tidak. 

Baca Juga: 2023 Bisa Lulus Kuliah Tanpa Skripsi? Inilah Beberapa Syarat Pengganti yang Harus Dipenuhi!

Batas minimal dan maksimal uji emisi kendaraan dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, negara atau wilayah, serta regulasi emisi yang berlaku. Sedangkan cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor melansir dari berbagai sumber untuk standar emisi biasanya ditetapkan oleh badan regulasi pemerintah dan organisasi internasional, seperti European Union (EU) di Eropa, United States Environmental Protection Agency (EPA) di Amerika Serikat, dan badan serupa di negara-negara lain. Di bawah ini adalah contoh batas minimal dan maksimal umum untuk beberapa polutan utama dalam uji emisi kendaraan:

1. Karbon Monoksida (CO):

Batas Maksimal: Umumnya berkisar antara 0.2 hingga 2.0 gram per kilometer (g/km), tergantung pada jenis kendaraan dan regulasi negara.

2. Hidrokarbon (HC):

Batas Maksimal: Sekitar 0.1 hingga 0.2 g/km, tetapi ini juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan standar emisi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x