- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta kelahiran
- Pas foto resmi dan terbaru
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
- Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Namun, harus diingat bahwa setiap instansi dapat memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, tergantung pada bidang dan keterampilan yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, mengumumkan jumlah total formasi yang tersedia di seluruh instansi, mencapai 1.030.751 formasi, termasuk untuk CPNS dan PPPK.
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2023
1. Formasi Pusat