Dengan memiliki akun di SSCASN, calon pelamar akan mendapatkan akses penuh untuk mengisi formulir pendaftaran CPNS 2023.
Mengunggah berkas persyaratan, serta mengikuti tahapan seleksi yang melibatkan ujian kompetensi dasar (TKD) dan ujian kompetensi bidang (TKB).
Merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, beberapa persyaratan dan regulasi yang berlaku untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Syarat umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta tak pernah dipidana penjara
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya