- Bebas PKB Progresif
Melalui program pemutihan pajak tersebut, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua. Maturnuwun. Salam jum'at berkah di akhir Romadhan 1444 H," tulis @jatimpemprov.
Baca Juga: Gempa Tuban Mag 6,5 Hari Ini, BMKG: Pusat di Laut Tidak Menimbulkan Tsunami
Apa maksud bebas bea balik nama?
Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor biasanya disingkat BBNKB.
Jadi, maksud bebas bea balik nama artinya adalah jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya.
Dijelaskan bahwa bebas bea balik nama ini untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN 2)
BBN ke-2 adalah balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua.