Menjelang Lebaran Hari Raya Idulfitri 2023/1444 H, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan THR berupa pemutihan pajak kendaraan.
Mengutip dari Instagram resmi Pemprov Jatim, Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk rakyat Jawa Timur tersebut berlaku mulai 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.
"Pemprov Jawa Timur memberikan THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April - 14 Juni 2023," tulis @jatimpemprov, dikutip Portal Kudus, 14 April 2023.
Berikut kebijakan insentif yang diberikan Pemprov Jatim untuk warga Jawa Timur:
- Bebas Bea Balik Nama
Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBM II)
- Bebasi Sanksi Administratif
Keterlambatan PKB dan BBNKB