Pahami Maksud Bebas Bea Balik Nama, Program THR Pemutihan Pajak untuk Warga Jatim 2023, Simak Jadwalnya

- 15 April 2023, 09:37 WIB
THR buat warga Jawa Timur, pemutihan pajak kendaraan, ini maksud bebas bea balik nama.
THR buat warga Jawa Timur, pemutihan pajak kendaraan, ini maksud bebas bea balik nama. /Instagram/@jatimpemprov/

Menjelang Lebaran Hari Raya Idulfitri 2023/1444 H, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan THR berupa pemutihan pajak kendaraan.

Mengutip dari Instagram resmi Pemprov Jatim, Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk rakyat Jawa Timur tersebut berlaku mulai 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.

Baca Juga: Arti Gempa di Bulan Ramadhan 2023 Hari Ini 14 April 2023, Begini Makna Terjadinya Gempa Bumi Saat Bulan Puasa

"Pemprov Jawa Timur memberikan THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April - 14 Juni 2023," tulis @jatimpemprov, dikutip Portal Kudus, 14 April 2023.

Berikut kebijakan insentif yang diberikan Pemprov Jatim untuk warga Jawa Timur:

- Bebas Bea Balik Nama

Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBM II)

- Bebasi Sanksi Administratif

Baca Juga: TERBARU! Daftar UMK Jatim 2023 PDF, Cek Besaran Gaji Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Timur 2023 Lengkap

Keterlambatan PKB dan BBNKB

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah