Diterbitkan Perpres 21 Tahun 2023: Simak Isi Perpres 21 Tahun 2023 Berikut Mengatur Tentang Apa, Disini

- 14 April 2023, 23:49 WIB
Diterbitkan Perpres 21 Tahun 2023: Simak Isi Perpres 21 Tahun 2023 Berikut Mengatur Tentang Apa, Disini
Diterbitkan Perpres 21 Tahun 2023: Simak Isi Perpres 21 Tahun 2023 Berikut Mengatur Tentang Apa, Disini /jdih.setkab.go.id


Portal Kudus - Penerbitan Perpres 21 Tahun 2023, Simak Isi Perpres 21 Tahun 2023 Berikut Mengatur Tentang Apa Dapat Dibaca Selengkapnya Disini

Perpres 21 tahun 2023 tentang apa, disini akan dijelaskan isi Perpres No. 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan PNS yang dapat dibaca seperti berikut.

Apa isi Perpres 21 tahun 2023 dan mengatur tentang apa? Perpres No. 21 tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden ini tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan PNS baca selengkapnya dalam artikel berikut.

 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bagaimana isi Perpres ini simak dalam informasi berikut.

Baca Juga: 40 Gambar Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 PNG Desain Kekinian, Download Gambar Selamat Lebaran Terbaru

Perpres 21 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 April 2023, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti melansir setkab.go.id

Selain itu, Perpres 21 tahun 2023 ini, dikeluarkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara dan kepastian hukum fleksibilitas kerja PNS.

Hari kerja ditetapkan 5 hari, yaitu senin, selasa, rabu, kamis dan jumat, dan bagi instansi yang masih menerapkan 6 hari kerja harus menyesuaikan paling lambat satu tahun terhitung tanggal diundangkannya Perpres ini.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x